

Badan Legislatif Mahasiswa FEB UNAIR
"Menyatukan Aspirasi, Menegakkan Demokrasi"
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) adalah lembaga legislatif representasi tertinggi mahasiswa di tingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga yang memegang teguh amanah penegakan konstitusi, pengawasan eksekutif, dan advokasi hak-hak mahasiswa.
"BLM FEB UNAIR hadir sebagai ruang representasi mahasiswa yang berkomitmen untuk menampung partisipasi aktif dalam pengawasan, penyaluran aspirasi, serta advokasi yang sungguh-sungguh berpihak pada kebutuhan mahasiswa FEB UNAIR dengan menjunjung tinggi nilai humanis, profesional, dan berwibawa."
Tri-Fungsi Pokok BLM FEB UNAIR
Tiga pilar utama dalam menjalankan kedaulatan mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Fungsi Legislasi
Komisi BMerumuskan, merancang, menelaah naskah akademik, dan menetapkan aturan atau kebijakan yang mengikat organisasi kemahasiswaan di lingkungan FEB UNAIR (Undang-Undang, TAP, Surat Keputusan, dan Pedoman Penomoran Resmi).
Fungsi Pengawasan
Komisi AMengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB UNAIR serta seluruh ORMAWA, memastikan setiap program kerja berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanah konstitusi mahasiswa.
Fungsi Aspirasi & Advokasi
Komisi CMenjembatani aspirasi, kritik, keluhan, serta saran dari seluruh mahasiswa kepada pihak Dekanat, pimpinan fakultas, maupun lembaga terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Bank Aspirasi.
Terwujudnya Lembaga Representasi Mahasiswa yang Profesional, Transparan, dan Berintegritas
"Terwujudnya Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagai lembaga representasi mahasiswa dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, aspirasi, dan advokasi."
Empat Pilar Strategis Pelaksanaan
- Profesionalisme Legislatif: Menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, aspirasi & advokasi secara profesional serta bertanggung jawab kepada mahasiswa.
- Responsif & Progresif: Menjadi wadah utama penyaluran aspirasi mahasiswa yang cepat tanggap, terbuka, dan solutif.
- Kemitraan Kolaboratif: Menciptakan hubungan sinergis dengan ORMAWA dan Dekanat melalui komunikasi dua arah, musyawarah, serta keterbukaan laporan kinerja.
- Digitalisasi Portal JDIH: Mengoptimalkan media digital sebagai pusat dokumentasi hukum, edukasi tata tertib, dan informasi resmi yang modern.
Filosofi Lambang Cakrasena
Nama Cakrasena berasal dari kata Cakra (pusat kendali, keadilan, dan keseimbangan) serta Sena (barisan penjaga atau kekuatan terorganisir). Cakrasena dimaknai sebagai barisan legislatif yang menjadi poros keadilan demokrasi kampus.
Naga
Kekuatan & Penjaga KeadilanMelambangkan kekuatan penjaga konstitusi dan keadilan, serta keteguhan BLM dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara profesional dan berintegritas.
Timbangan
Keseimbangan & ObjektivitasMelambangkan objektivitas dan keseimbangan BLM dalam menimbang aspirasi dan kebijakan secara adil serta berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Perisai
Perlindungan & Tanggung JawabMelambangkan perlindungan hak mahasiswa dan tanggung jawab BLM sebagai benteng demokrasi kampus yang kokoh.
Tombak
Ketegasan & Daya DorongMelambangkan ketegasan, keberanian bersuara, dan dorongan perubahan progresif dalam fungsi advokasi dan pengawasan BLM.
Lingkaran
Kesatuan & KeberlanjutanMelambangkan kesatuan, kesinambungan, dan sinergi antara mahasiswa, ORMAWA, dan pihak fakultas dalam iklim demokrasi kampus yang harmonis.
Makna Tri-Warna Lambang
Biru Tua / Navy
Intelektualitas, Profesionalisme, dan Kepercayaan
Menegaskan citra parlemen mahasiswa yang profesional, berintegritas tinggi, dan senantiasa dapat dipercaya oleh sivitas akademika.
Emas / Kuning Keemasan
Keadilan, Kehormatan, dan Keunggulan
Mencerminkan nilai keadilan yang menjadi poros Cakra, serta objektivitas murni dalam menjalankan fungsi peradilan etika dan pengawasan.
Putih / Abu-abu Cerah
Transparansi dan Integritas Terbuka
Menonjolkan prinsip transparansi tanpa kompromi dalam menjalankan tugas serta membangun komunikasi dua arah yang berkelanjutan.
Struktur Organisasi & Komisi Parlemen
Struktur parlemen BLM FEB UNAIR terdiri dari Pimpinan (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum), 3 Komisi fungsional, Departemen Legislasi, Departemen Keuangan, dan jajaran pendukung teknis dengan total representasi 15 Anggota Parlemen (7 Independen PEMIRA + 8 Delegasi HIMA Prodi).
Komisi Pengawasan
Pengawasan BEM & Akuntabilitas Ormawa
Bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan program kerja BEM FEB UNAIR, verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), penegakan tata tertib ormawa, dan pemberian rekomendasi sanksi atas pelanggaran.
Komisi Legislasi
Pengampu Utama Portal JDIH & Regulasi
Bertanggung jawab atas perancangan draf Undang-Undang (UU), Ketetapan (TAP), Surat Keputusan (SK), harmonisasi hukum, inventarisasi peraturan, dan pemeliharaan pangkalan data JDIH BLM FEB UNAIR.
Komisi Aspirasi & Advokasi
Jembatan Suara Mahasiswa & Kesejahteraan
Bertanggung jawab atas pengelolaan Bank Aspirasi, penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP), advokasi fasilitas perkuliahan, transparansi biaya pendidikan, dan isu kesejahteraan mahasiswa FEB UNAIR.
Departemen Legislasi
Tata Kelola Registrasi & Pengampu Portal JDIH
Mengelola penomoran resmi seluruh produk hukum, perancangan draf peraturan, pengarsipan berkas fisik dan digital di Graha Krida Mahasiswa (GKM) Lantai 1, serta pemeliharaan pangkalan data JDIH BLM FEB UNAIR.
Departemen Keuangan
Pengelolaan & Transparansi Anggaran
Mengelola anggaran operasional internal parlemen, alokasi dana persidangan, serta penyusunan laporan keuangan berkala yang akuntabel.
Mekanisme Keterwakilan Anggota Parlemen
Sekretariat & Tempat Penyelenggaraan
Fasilitas dan tempat persidangan resmi yang digunakan dalam seluruh rangkaian kegiatan legislasi, pengawasan, dan advokasi BLM FEB UNAIR.
Sekretariat Parlemen (GKM Lt. 1)
Graha Krida Mahasiswa Lantai 1, FEB UNAIR
Pusat pelayanan administrasi persuratan, konsultasi aspirasi tatap muka, dan penyerahan permohonan salinan naskah hukum fisik.
Ruang Sidang Parlemen (Gedung A)
Gedung A, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR
Tempat penyelenggaraan Sidang Pleno BLM, Sidang Prosedur Tetap (Protap), pengesahan Undang-Undang, dan penetapan Ketetapan resmi.
Gedung PHB (Pusat Himpunan & Badan)
Area Gedung PHB, FEB UNAIR
Gedung sekretariat bersama ormawa, area koordinasi lintas himpunan, dan lokasi resmi papan informasi publik produk hukum.
Aula Fadjar Notonegoro (AFN)
Lantai 2 Gedung FEB UNAIR
Aula utama pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kongres Mahasiswa, dan sosialisasi akbar produk hukum fakultas.
Hubungi Sekretariat & Narahubung Parlemen
Mahasiswa, ormawa, atau instansi yang memerlukan koordinasi resmi, salinan fisik berkas, atau audiensi persidangan dapat menghubungi kami melalui saluran resmi berikut.
Graha Krida Mahasiswa (GKM) Lantai 1, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Jl. Airlangga No. 4-6, Surabaya.