Pedoman & Format Penomoran Resmi
Panduan lengkap tata cara penomoran produk hukum legislatif mahasiswa FEB Universitas Airlangga berdasarkan Buku Panduan & Kode Departemen Legislasi.
Format Penomoran Berdasarkan Jenis
Contoh: 01/UU/BLMFEBUNAIR/VIII/2026
Klausul penomoran UU ditulis tanpa tanda titik atau spasi di antara kode institusi BLMFEBUNAIR.
Contoh: 002/TAP/BLM/VII/2026
Ditetapkan pada Sidang Pleno BLM atau Sidang Protap dengan nomor urut berurutan tiga angka.
Contoh: 0148/UN.3.1.4/B/SKKEPENGURUSANSEMENTARA/BLM/IX/2026
Nomor Buku Departemen Legislasi yang selalu berformat 4 digit angka di depan institusi UNAIR.
Contoh: 004/LP/BLM/IX/2026
Lembaran parlemen resmi hasil laporan pemeriksaan, investigasi kepengurusan, dan pengawasan.
Penjelasan Standarisasi SK 4 Digit (0000) & Nomor Lama
Pada buku register lama bulan Juli 2026, nomor SK tercatat menggunakan 3 digit angka (misal: 100 s/d 108). Mulai bulan Agustus dan September 2026, Departemen Legislasi menetapkan format 4 digit (misal: 0126 s/d 0170).
- Seluruh SK ditampilkan secara standar dalam format 4 digit (contoh:
0100/UN.3.1.4/A/SKPLENOI/BLM/VII/2026). - Nomor fisik asli (3 digit) tetap dicatat di kolom metadata
legacyNumberdan tetap dapat dicari secara langsung di kolom pencarian portal. - Celah nomor buku administrasi (seperti antara 108 ke 126) terjadi karena buku BIRAD dipakai bersama untuk persuratan ormawa lainnya.
Makna Kode Sifat SK (A dan B)
Sifat Internal BLM (Code A)
Mencakup persidangan internal, tata tertib persidangan, susunan agenda acara, pemberian surat peringatan (SP), pengunduran diri personalia, dan pemberhentian anggota.
Sifat Eksternal Organisasi (Code B)
Mencakup kebijakan kemahasiswaan fakultas, regulasi PEMIRA, pengesahan kepengurusan caretaker LPPM SEKTOR, rekomendasi penyelenggara pemilu, dan peringatan kepada HIMA.

